Mata uang kripto adalah asset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer asset.
Atau lebih sederhananya mata uang kripto adalah uang digital yang dilindungi oleh kode rahasia dan digunakan untuk bertransaksi dalam jaringan internet.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 disebutkan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk memperoleh harga yang transparan
Tujuan pembentukan pasar fisik asset kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan
Kepastian hukum
Perlindungan pelanggan asset kripto
Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik asset kripto
Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh pedagang fisik asset kripto ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Pasar fisik aset kripto adalah pasar fisik aset kripto yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto untuk transaksi jual atau beli aset kripto yang pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka.
Berbasis distributed ledger technology;
Berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Nilai kapitalisasi pasar (market cap) asset kripto (coin market cap);
Masuk dalam transaksi bursa asset kripto besar di dunia;
Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industry informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent);
Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferisasi senjata pemusnahan massal.
Pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan aset kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan aset kripto.
Pedagang fisik aset kripto wajib melakukan laporan ke Bappebti atas:
Laporan transaksi secara harian dan bulanan;
Laporan keuangan secara harian, bulanan, dan tahunan;
Laporan kegiatan perusahaan secara triwulanan dan tahunan.
Perdagangan pasar fisik aset kripto hanya dapat diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto yang difasilitasi dan pengawasan pasarnya dilakukan oleh bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
Tata Tertib Pasar Fisik Aset Kripto
Persyaratan menjadi peserta dan/atau pedagang Fisik Aset Kripto;
Hak dan kewajiban Peserta dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto;
Mekanisme kajian, rekomendasi dan evaluasi terhadap jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
Tugas dan tanggung jawab komite Pasar Fisik Aset Kripto;
Persyaratan sistem perdagangan Pedagang Fisik Aset Kripto;
Mekanisme transaksi dan pelaporan Aset Kripto;
Mekanisme pengawasan terhadap perdagangan Aset Kripto;
Mekanisme penyelesaian transaksi dan penjaminan Aset Kripto;
Mekanisme penyelesaian perselisihan;
Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Pasar Fisik Aset Kripto
Dalam fungsinya Aset Kripto memang tetap dilarang digunakan sebagai alat pembayaran namun sebagai alat investasi dapat dimasukkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal tersebut diatur dalam peraturan sebagai berikut :
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi :
Pasal 1 No. 2:
Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka , kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
2. Penetapan Komoditi sebagai Subjek Kontrak Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Pasal 3 UU PBK:
Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
3. Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
5. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
6. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
7. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka.
8. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
9. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Per tanggal 9 Maret 2022, dilansir dari situs resmi BAPPEBTI, maka berikut daftar perusahaan pedagang aset Kripto yang terdaftar di Bappebti :
PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
PT Luno Indonesia LTD (Luno)
PT Cipta Koin Digital (Koinku)
PT Tiga Inti Utama
PT Upbit Exchange Indonesia
PT Rekeningku Dotcom Indonesia
PT Triniti Investama Berkat
SUMBER :

