Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) .
Dampak Kenaikan PPN 12%
1. Harga Barang dan Jasa Naik: Kenaikan tarif PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikenakan pajak ini. Konsumen kemungkinan akan merasakan kenaikan harga pada berbagai produk dan layanan sehari-hari.
2. Daya Beli Masyarakat Menurun: Dengan naiknya harga barang dan jasa, daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan menengah, dapat terpengaruh. Penurunan daya beli ini berpotensi mengurangi konsumsi domestik.
3. Inflasi: Kenaikan PPN dapat memicu inflasi karena peningkatan biaya produksi dan distribusi yang akhirnya dibebankan kepada konsumen. Inflasi yang lebih tinggi dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
4. Beban bagi Pelaku Usaha: Pengusaha mungkin menghadapi peningkatan biaya operasional akibat kenaikan PPN. Hal ini dapat mempengaruhi margin keuntungan dan berpotensi mengurangi investasi serta ekspansi bisnis.
Perubahan tarif PPN dari 11% menjadi 12% menunjukkan peningkatan sebesar 1 poin persentase. Namun, jika dilihat dari persentase kenaikan relatif terhadap tarif sebelumnya, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Dengan demikian, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebenarnya merupakan peningkatan sekitar 9,09% dari tarif sebelumnya

