Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) . Dampak Kenaikan PPN 12% 1. Harga Barang dan Jasa Naik: Kenaikan tarif PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikenakan pajak ini. Konsumen kemungkinan akan merasakan kenaikan harga pada berbagai produk dan layanan sehari-hari. 2. Daya Beli Masyarakat M...